22 April 2021

RUTINITAS APEL PAGI PERANGKAT DESA PANDEYAN

Apel pagi merupakan rutinitas  yang harus diikuti oleh semua Perangkat Desa Pandeyan, di lingkungan Kantor Desa Pandeyan. Apel ini rutin dilaksanakan karena pelaksanaan apel sebagai fungsi pengawasan/pengendalian dan sarana menyampaikan aspirasi/informasi. Kepala desa selaku pemimpin apel pagi menyampaikan arahan dan informasi penting terkait kegiatan kantor.  Apel juga menjadi kebutuhan bagi perangkat desa, yaitu untuk menyiapkan diri membentuk kedisiplinan dan kekompakan yang menjunjung etika untuk diri sendiri maupun instansi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melakukan pelayanan prima kepada masyarakat.
ADE NUGRAHA, ST (KAUR KEUANGAN)    AGUNG PURWANTO (KAMITUWO I)    SUTORO, S.PD (KASI PEMERINTAHAN)    GUNADI, S.PD (KAUR PERENCANAAN)    M. ARIFIN BAHTIYAR (KAUR KESEJAHTERAAN)    SUPRIHATUN (KAMITUWO II)    SUKARNO (KAUR TATA USAHA & UMUM)    S. WINARTI, A.MD (KASI PELAYANAN)    ISNA MAYASARI, M.PD (SEKRETARIS DESA)