14 Februari 2021

PENDIRIAN POSKO PPKM BERBASIS MIKRO DESA PANDEYAN

Minggu (14/02/2021) pagi di Balai Desa Pandeyan, Pemerintah Desa Pandeyan melaksanakan giat mendirikan Posko PPKM Berbasis Mikro. Hal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Kawasan PPKM Mikro Desa Pandeyan, terdapat posko keamanan yang berfungsi untuk mengawasi warga keluar masuk. Yang mana diberlakukan pengecekan sesuai protokol kesehatan. Dan juga ketersediaan lumbung pangan, pos kesehatan, juga ruang isolasi bagi warga. Posko penanganan di tingkat desa atau kelurahan ini diperlukan sebagai sarana dalam upaya pengendalian pandemi Covid-19 agar lebih tepat sasaran di tingkat mikro.  
ADE NUGRAHA, ST (KAUR KEUANGAN)    AGUNG PURWANTO (KAMITUWO I)    SUTORO, S.PD (KASI PEMERINTAHAN)    GUNADI, S.PD (KAUR PERENCANAAN)    M. ARIFIN BAHTIYAR (KAUR KESEJAHTERAAN)    SUPRIHATUN (KAMITUWO II)    SUKARNO (KAUR TATA USAHA & UMUM)    S. WINARTI, A.MD (KASI PELAYANAN)    ISNA MAYASARI, M.PD (SEKRETARIS DESA)